Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.
Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.
Kepala Badan.
Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan.
- Sub Bagian Keuangan
Bidang Lingkungan Hidup, terdiri dari :
- Sub Bidang Analisis Dampak Lingkungan.
- Sub Bidang Pengendalian dan Pencegahan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam, terdiri dari :
- Sub Bidang Keanekaragaman Hayati.
- Sub Bidang Pengelolaan Kawasan Ekosistem.
Bidang Penaatan, Standardisasi Lingkungan dan Sumber Daya Manusia, terdiri dari:
- Sub Bidang Perizinan dan Sumber Daya Manusia.
- Sub Bidang Penaatan Hukum dan Standardisasi Lingkungan.
Bidang Kebersihan dan Pertamanan, terdiri dari :
- Sub Bidang Kebersihan.
- Sub Bidang Pertamanan.
Artikel Terkait
- Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
- Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Pemberdayaan Masyarakat.
- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
- Inspektorat Kabupaten
- Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru
- Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
0 komentar:
Posting Komentar