Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Inspektorat Kabupaten.
Inspektur
Sekretariat;
- Sub Bagian Umum;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Inspektur Pembantu Wilayah I.
Inspektur Pembantu Wilayah II.
Inspektur Pembantu Wilayah III.
Inspektur Pembantu Wilayah IV.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Artikel Terkait
- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
- Inspektorat Kabupaten
- Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru
- Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
- Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
- Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Pemberdayaan Masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar