Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.
Kepala Badan.
Sekretariat, terdiri dari:
Bidang Penyuluhan, terdiri dari :
Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari :
Bidang Kelembagaan, terdiri dari;
Kepala Badan.
Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan.
- Sub Bagian Keuangan.
Bidang Penyuluhan, terdiri dari :
- Sub Bidang Penyuluhan dan Sarana Prasarana.
- Sub Bidang Pelatihan.
Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari :
- Sub Bidang Ketersedian dan Distribusi Bahan Pangan.
- Sub Bidang Pengembangan dan Keamanan Pangan.
Bidang Kelembagaan, terdiri dari;
- Sub Bidang Kelembagaan Tani.
- Sub Bidang Kemitraan.
Artikel Terkait
- Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
- Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
- Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Pemberdayaan Masyarakat.
- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
- Inspektorat Kabupaten
- Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru
0 komentar:
Posting Komentar