Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
- Kepala Sekretariat;
- Sub Bagian Tata Usaha ;
- Seksi Perizinan ;
- Seksi Pelayanan;
- Seksi Bina Program dan Informasi;
- Seksi Pengawasan;
- Tim Teknis;
Artikel Terkait
- Inspektorat Kabupaten
- Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru
- Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
- Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
- Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Pemberdayaan Masyarakat.
- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
0 komentar:
Posting Komentar