Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Badan Pemberdayaan Masyarakat.
Kepala Badan
Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Keuangan.
- Sub Bagian Perencanaan.
Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, terdiri dari :
- Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.
- Sub Bidang Bantuan Pembangunan Dan Modal Usaha Masyarakat;
Bidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat, terdiri dari :
- Sub Bidang Penataan Kelembagaan Dan Kekayaan Kampung.
- Sub Bidang Pengembangan Partisifasi Masyarakat dan Sosial Budaya.
Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Kampung dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna, terdiri dari :
- Sub Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Kampung.
- Sub Bidang Pengembangan Dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
Artikel Terkait
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
- Inspektorat Kabupaten
- Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru
- Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
- Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
- Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Pemberdayaan Masyarakat.
- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
0 komentar:
Posting Komentar