Setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, sebutan tersebut berganti menjadi wilayah yang kemudian berubah lagi menjadi kabupaten. Aceh Tengah berdiri sebagai satuan administratif pada tanggal 14 April 1948 berdasarkan Oendang-Oendang Nomor 10 Tahoen 1948 dan dikukuhkan kembali sebagai sebuah kabupaten pada tanggal 14 November 1956 melalui Undang-Undang Nomor 7 (Darurat) Tahun 1956. Wilayahnya meliputi tiga kawedanan, yaitu Kawedanan Takengon, Kawedanan Gayo Lues, dan Kawedanan Tanah Alas.
Label:
SEJARAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar