13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

03.12 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Penyusunan Program.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Pendaftaran Penduduk, terdiri dari :
  • Seksi Indentitas Penduduk
  • Seksi Perpindahan dan Pendataan Penduduk.

Bidang Pencatatan Sipil, terdiri dari :
  • Seksi Penerbitan Akte.
  • Seksi Pengelolaan Dokumen dan Pelaporan.

Bidang Pengolahan Data dan Dokumen Penduduk, terdiri dari :
  • Seksi Teknis dan Pengembangan Aplikasi; dan
  • Seksi Analisa Data dan Pelayanan Informasi.


»»  Readmore... Label:

12. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

03.05 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Rehabilitasi Pelayanan dan Bantuan Sosial, terdiri dari :
  • Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial.
  • Seksi Pelayanan Bantuan Sosial.

Bidang Bina Partisipasi Sosial Masyarakat, terdiri dari:
  • Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Sosial.
  • Seksi Organisasi Sosial.

Bidang Tenaga Kerja, terdiri dari:
  • Seksi Pemberdayaan Tenaga Kerja; dan
  • Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Bidang Transmigrasi, terdiri dari:
  • Seksi Pengembangan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi.
  • Seksi Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi.

»»  Readmore... Label:

11. Dinas Peternakan dan Perikanan.

03.00 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Peternakan dan Perikanan.

Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Kesehatan Hewan dan Peternakan, terdiri dari :
  • Seksi Kesehatan Hewan.
  • Seksi Pengendalian Hama dan Penyakit.

Bidang Budi Daya Perternakan, terdiri dari:
  • Seksi Produksi dan Pengembangan Peternakan.
  • Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.

Bidang Budi Daya Perikanan, terdiri dari:
  • Seksi Produksi dan Pengembangan Perikanan.
  • Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

Bidang Pengembangan Sumber Daya, terdiri dari :
  • Seksi Pemanfaatan Teknologi Peternakan dan Perikanan.
  • Seksi Peningkatan Sumber Daya Peternakan dan Perikanan.



»»  Readmore... Label:

10. Dinas Pertanian Tanaman Pangan.

02.46 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Pertanian Tanaman Pangan.

Kepala dinas.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Produksi Padi, Palawija dan Hortikultura, terdiri dari:
  • Seksi Produksi Pembenihan Padi dan Palawija.
  • Seksi Produksi Pembenihan Hortikultura.
  • Seksi Pengolahan Hasil, Pemasaran Padi, Palawija dan Hortikultura.

Bidang Perlindungan Tanaman Pangan, terdiri dari:
  • Seksi Pemanfaatan Obat dan Pupuk
  • Seksi Pengendalian Hama dan Penyakit.

Bidang Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya, terdiri dari :
  • Seksi Pengembangan, Perluasan dan Pemanfaatan Lahan.
  • Seksi Pengembangan Sumber Daya Pertanian.



»»  Readmore... Label:

9. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

02.41 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.



Bidang Kebudayaan, terdiri dari:
  • Seksi Adat, Budaya dan Seni
  • Seksi Permuseuman, Sejarah dan Kepurbakalaan.


Bidang Pariwisata, terdiri dari:
  • Seksi Destinasi dan Objek Wisata.
  • Seksi Pemasaran dan Pengembangan Usaha Pariwisata.

Bidang Kepemudaan dan Olahraga, terdiri dari:
  • Seksi  Kepemudaan.
  • Seksi Olahraga.
  • Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olaharaga.


»»  Readmore... Label:

8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

02.36 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Kepala Dinas

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Perhubungan, terdiri dari:
  • Seksi Keselamatan dan Pengujian Keselamatan Bermotor.
  • Seksi Lalu Lintas Angkutan dan  Rekayasa Lalu Lintas.
  • Seksi Pemeliharaan Sarana dan Penataan Rambu Lalu Lintas.

Bidang Pengelolaan Terminal dan Perparkiran, terdiri dari :
  • Seksi Pengelolaan Terminal.
  • Seksi Pengelolaan Perparkiran.

Bidang Komunikasi dan Informatika, terdiri dari:
  • Seksi Pemberdayaan Sistem dan Teknologi Informatika.
  • Seksi Manajemen Data Base, Media dan Pos Telekomunikasi.



»»  Readmore... Label:

7. Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

02.31 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
 
Kepala Dinas


Sekretariat, terdiri dari :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Produksi, terdiri dari:

  • Seksi Pengembangan Bibit.
  • Seksi Pengembangan Produksi.

Bidang Rehabilitasi, Pengembangan dan Perlindungan, terdiri dari :

  • Seksi Rehabilitasi Tanaman dan Lahan.
  • Seksi Perlindungan Tanaman.

Bidang Usaha Tani dan Pengolahan Hasil, terdiri dari :

  • Seksi Usaha Perkebunan dan Kehutanan.
  • Seksi Pengelolaan Hasil.

Bidang Inventarisasi dan Penataan Lahan, terdiri dari :

  • Seksi Inventarisasi Lahan
  • Seksi Penataan Lahan.

Bidang Pengawasan dan Pelestarian Hutan, terdiri dari :

  • Seksi Pengawasan Hutan
  • Seksi Pelestarian Hutan.

»»  Readmore... Label:

6. Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.

02.23 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.
 
Kepala Dinas.


Sekretariat, terdiri dari :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Koperasi, terdiri dari :
  • Seksi Pembinaan Koperasi.
  • Seksi Usaha Kecil dan Menengah.

Bidang Perindustrian, terdiri dari :

  • Seksi Pembinaan dan Pengembangan Usaha; dan
  • Seksi Pengawasan dan Pelaporan.

Bidang Perdagangan, terdiri dari :

  • Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen.
  • Seksi Promosi dan Pemasaran.

Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, terdiri dari :

  • Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Mineral.
  • Seksi Pertambangan dan Energi.
»»  Readmore... Label:

5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.

01.52 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.

Kepala Dinas

Sekretariat, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Pendapatan, terdiri dari :
  • Seksi Pendapatan Asli Daerah.
  • Seksi Pendapatan Non Pendapatan Asli Daerah.
  • Seksi Pengembangan Pendapatan Asli Daerah.

Bidang Anggaran, terdiri dari :
  • Seksi Penyusunan Anggaran.
  • Seksi Anggaran Pembiayaan.
  • Seksi Pengendalian Anggaran.

Bidang Kekayaan dan Aset Daerah, terdiri dari :
  • Seksi Penyusunan Rencana Kebutuhan Asset.
  • Seksi Penilaian dan Pemanfaatan.
  • Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari :
  • Seksi Akuntansi.
  • Seksi Perbendaharaan.
  • Seksi Verifikasi.
»»  Readmore... Label:

4. Dinas Pekerjaan Umum.

01.43 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum

Qanun
Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Pekerjaan Umum.

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

c. Bidang Bina Marga, terdiri dari :
  • Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan.
  • Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.

d. Bidang Cipta Karya, terdiri dari :
  • Seksi Perumahan dan Penyehatan Lingkungan.
  • Seksi Tata Bangunan dan Pemeliharaan.

e. Bidang Pengairan, terdiri dari :
  • Seksi Irigasi, Sungai dan Rawa.
  • Seksi Pemeliharaan Irigasi, Sungai dan Rawa.

f. Bidang Tata Ruang, terdiri dari :
  • Seksi Penataan Tata Ruang.
  • Seksi Pengembangan Wilayah.
»»  Readmore... Label:

3. Dinas Kesehatan

01.36 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :


Dinas Kesehatan.

a. Kepala Dinas.

b. Sekretariat.

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan

c. Bidang Upaya Kesehatan dan Kesehatan Keluarga.

  • Seksi Pelayanan Kesehatan.
  • Seksi Kesehatan Keluarga.

d. Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit Menular.

  • Seksi Pencegahan Penyakit.
  • Seksi Pemberantasan Penyakit.

e. Bidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan.

  • Seksi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman.
  • Seksi Promosi Kesehatan.

f. Bidang Farmasi dan Makanan

  • Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan; dan
  • Seksi Pengawasan Obat dan Makanan
»»  Readmore... Label:

2. Dinas Pendidikan.

01.15 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun
Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Pendidikan. 

a. Kepala Dinas.

b. Sekretariat.

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan

c. Bidang Perencanaan Pengendalian Mutu Pendidikan.

  • Seksi Sarana dan Prasarana.
  • Seksi Bina Program.
  • Seksi Pendataan, Evaluasi dan Pelaporan.

d. Bidang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

  • Seksi Kepala Sekolah.
  • Seksi Tenaga Guru.
  • Seksi Pengawas.

e. Bidang Persekolahan.

  • Seksi TK dan SD.
  • Seksi SLTP.
  • Seksi SMU dan SMK.

f. Bidang Pendidikan Luar Sekolah.

  • Seksi Kesetaraan.
  • Seksi Pendidikan Masyarakat.
  • Seksi Pendidikan Anak Usia Dini.
»»  Readmore... Label:

1. Dinas Syari’at Islam.

00.58 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Syari'at Islam

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Syari’at Islam.

a. Kepala Dinas.

b. Sekretariat

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

c. Bidang Dakwah dan Peribadatan.

  • Seksi Dakwah dan Syi’ar.
  • Seksi Penataan Sarana Peribadatan.

d. Bidang Pengembangan Sumber Daya Syari’at Islam.

  • Seksi Pembinaan Sumber Daya Lembaga dan Tenaga Keagamaan.
  • Seksi Pengembangan Mutu Wawasan Syari’at Islam.

e. Bidang Bina Hukum Syari’at Islam.

  • Seksi Penyuluhan Syari’at Islam dan Hukum.
  • Seksi Sarana Peradilan.

                          
»»  Readmore... Label: