Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Syari'at Islam
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Dinas Syari’at Islam.
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat
c. Bidang Dakwah dan Peribadatan.
d. Bidang Pengembangan Sumber Daya Syari’at Islam.
e. Bidang Bina Hukum Syari’at Islam.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Dinas Syari’at Islam.
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan.
- Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Dakwah dan Peribadatan.
- Seksi Dakwah dan Syi’ar.
- Seksi Penataan Sarana Peribadatan.
d. Bidang Pengembangan Sumber Daya Syari’at Islam.
- Seksi Pembinaan Sumber Daya Lembaga dan Tenaga Keagamaan.
- Seksi Pengembangan Mutu Wawasan Syari’at Islam.
e. Bidang Bina Hukum Syari’at Islam.
- Seksi Penyuluhan Syari’at Islam dan Hukum.
- Seksi Sarana Peradilan.
Artikel Terkait
- 13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- 12. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- 11. Dinas Peternakan dan Perikanan.
- 10. Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
- 9. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
- 8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
- 7. Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
- 6. Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.
- 5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
- 4. Dinas Pekerjaan Umum.
0 komentar:
Posting Komentar