Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan.
- Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Upaya Kesehatan dan Kesehatan Keluarga.
- Seksi Pelayanan Kesehatan.
- Seksi Kesehatan Keluarga.
d. Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit Menular.
- Seksi Pencegahan Penyakit.
- Seksi Pemberantasan Penyakit.
e. Bidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan.
- Seksi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman.
- Seksi Promosi Kesehatan.
f. Bidang Farmasi dan Makanan
- Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan; dan
- Seksi Pengawasan Obat dan Makanan
Artikel Terkait
- 9. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
- 8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
- 7. Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
- 6. Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.
- 5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
- 4. Dinas Pekerjaan Umum.
- 13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- 12. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- 11. Dinas Peternakan dan Perikanan.
- 10. Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
0 komentar:
Posting Komentar