Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
- Badan Pemberdayaan Masyarakat.
- Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.
- Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.
- Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru.
- Inspektorat Kabupaten.
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah.
- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Artikel Terkait
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
- Inspektorat Kabupaten
- Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru
- Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
- Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
- Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Pemberdayaan Masyarakat.
- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar