Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Kepala Badan.
Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan.
- Sub Bagian Keuangan.
Bidang Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai, terdiri dari :
- Sub Bidang Perencanaan Pegawai.
- Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.
Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, terdiri dari :
- Sub Bidang Pengelolaan Data Kepegawaian.
- Sub Bidang Informasi dan Dokumentasi.
Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier, terdiri dari :
- Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Jabatan.
- Sub Bidang Penggajian dan Purna Bakti.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan.
Artikel Terkait
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
- Inspektorat Kabupaten
- Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru
- Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
- Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
- Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Pemberdayaan Masyarakat.
- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
0 komentar:
Posting Komentar