Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Kepala Dinas.
Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan.
- Sub Bagian Keuangan.
Bidang Koperasi, terdiri dari :
- Seksi Pembinaan Koperasi.
- Seksi Usaha Kecil dan Menengah.
Bidang Perindustrian, terdiri dari :
- Seksi Pembinaan dan Pengembangan Usaha; dan
- Seksi Pengawasan dan Pelaporan.
Bidang Perdagangan, terdiri dari :
- Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen.
- Seksi Promosi dan Pemasaran.
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, terdiri dari :
- Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Mineral.
- Seksi Pertambangan dan Energi.
Artikel Terkait
- 5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
- 4. Dinas Pekerjaan Umum.
- 13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- 12. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- 11. Dinas Peternakan dan Perikanan.
- 10. Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
- 9. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
- 8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
- 7. Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
- 6. Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.
1 komentar:
Sip,, mudah2an bisa berkerjasama yang baik, thanks
Posting Komentar