Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Dinas Pendidikan.
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat.
c. Bidang Perencanaan Pengendalian Mutu Pendidikan.
d. Bidang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
e. Bidang Persekolahan.
f. Bidang Pendidikan Luar Sekolah.
Label:
DINAS - DINAS
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan.
- Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Perencanaan Pengendalian Mutu Pendidikan.
- Seksi Sarana dan Prasarana.
- Seksi Bina Program.
- Seksi Pendataan, Evaluasi dan Pelaporan.
d. Bidang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Seksi Kepala Sekolah.
- Seksi Tenaga Guru.
- Seksi Pengawas.
e. Bidang Persekolahan.
- Seksi TK dan SD.
- Seksi SLTP.
- Seksi SMU dan SMK.
f. Bidang Pendidikan Luar Sekolah.
- Seksi Kesetaraan.
- Seksi Pendidikan Masyarakat.
- Seksi Pendidikan Anak Usia Dini.
Artikel Terkait
- 8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
- 7. Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
- 6. Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.
- 5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
- 4. Dinas Pekerjaan Umum.
- 13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- 12. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- 11. Dinas Peternakan dan Perikanan.
- 10. Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
- 9. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
0 komentar:
Posting Komentar