Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Kepala Dinas.
Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan.
- Sub Bagian Keuangan.
Bidang Kebudayaan, terdiri dari:
- Seksi Adat, Budaya dan Seni
- Seksi Permuseuman, Sejarah dan Kepurbakalaan.
Bidang Pariwisata, terdiri dari:
- Seksi Destinasi dan Objek Wisata.
- Seksi Pemasaran dan Pengembangan Usaha Pariwisata.
Bidang Kepemudaan dan Olahraga, terdiri dari:
- Seksi Kepemudaan.
- Seksi Olahraga.
- Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olaharaga.
Artikel Terkait
- 10. Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
- 9. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
- 8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
- 7. Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
- 6. Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.
- 5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
- 4. Dinas Pekerjaan Umum.
- 13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- 12. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- 11. Dinas Peternakan dan Perikanan.
0 komentar:
Posting Komentar