Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru.
Direktur.
Wakil Direktur Administrasi Umum, terdiri dari :
- Bagian Tata Usaha.
- Bagian Keuangan.
- Bagian Rekam Medis.
Wakil Direktur Pelayanan, terdiri dari :
- Bidang Pelayanan Medis.
- Bidang Keperawatan.
- Bidang Penunjang Medis.
Wakil Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari.
- Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan.
- Bidang Penyusunan Program.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum, Rumah Tangga dan Perlengkapan.
- Sub Bagian Kepegawaian.
Bagian Keuangan, terdiri dari :
- Sub Bagian Administrasi Penerimaan.
- Sub Bagian Administrasi Pengeluaran.
Bagian Rekam Medis, terdiri dari :
- Sub Bagian Pencatatan Medik
- Sub Bagian Data dan Informasi/ Dokumentasi.
Bidang Pelayanan Medis, terdiri dari :
- Seksi Rawat Jalan dan Rawat Inap.
- Seksi Rawat Darurat, Intensif dan Bedah Sentral.
Bidang Keperawatan, terdiri dari :
- Seksi Asuhan Keperawatan; dan
- Seksi Ketenagaan dan Etika Profesi.
Bidang Penunjang Medis, terdiri dari :
- Seksi Pengadaan Sarana Penunjang.
- Seksi Logistik dan Fasilitas Medis.
Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :
- Seksi Pendidikan, Pelatihan Medis dan Non Medis.
- Seksi Penelitian, Pengembangan Medis dan Non Medis.
Bidang Penyusunan Program, terdiri dari :
- Seksi Perencanaan Program; dan
- Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
»» Readmore...
Label:
LEMBAGA TEKNIS DAERAH