Free Download Peta

00.44 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (1)
»»  Readmore... Label:

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

22.12 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :


Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

  • Kepala Sekretariat;
  • Sub Bagian Tata Usaha ;
  • Seksi Perizinan ;
  • Seksi Pelayanan;
  • Seksi Bina Program dan Informasi;
  • Seksi Pengawasan;
  • Tim Teknis;
»»  Readmore... Label:

Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah

22.09 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah.

  • Kepala Kantor;
  • Sub Bagian Tata Usaha;
  • Seksi Pembinaan Perpustakaan;
  • Seksi Pembinaan Kearsipan;
  • Seksi Pelayanan
»»  Readmore... Label:

Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

22.05 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :


Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
  • Kepala Kantor.
  • Sub Bagian Tata Usaha.
  • Seksi Pembinaan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa.
  • Seksi Kesiagaan dan Penanggulangan Bencana
  • Seksi Pembinaan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.
»»  Readmore... Label:

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah

22.03 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :


Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.
  • Kepala Satuan.
  • Sub Bagian Tata Usaha.
  • Seksi Satuan Tugas Polisi Pamong Praja.
  • Seksi Satuan Tugas Wilayatul Hisbah.
  • Seksi Pemadam Kebakaran.
»»  Readmore... Label:

Inspektorat Kabupaten

22.00 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :


Inspektorat Kabupaten.

Inspektur

Sekretariat;
  • Sub Bagian Umum;
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

Inspektur Pembantu Wilayah I.

Inspektur Pembantu Wilayah II.

Inspektur Pembantu Wilayah III.

Inspektur Pembantu Wilayah IV.

Kelompok Jabatan Fungsional.



»»  Readmore... Label:

Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru

21.52 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (2)
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru.

Direktur.

Wakil Direktur Administrasi Umum, terdiri dari :
  • Bagian Tata Usaha.
  • Bagian Keuangan.
  • Bagian Rekam Medis.

Wakil Direktur Pelayanan, terdiri dari :
  • Bidang Pelayanan Medis.
  • Bidang Keperawatan.
  • Bidang Penunjang Medis.

Wakil Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari.
  • Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian  dan Pengembangan.
  • Bidang Penyusunan Program.

Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum, Rumah Tangga dan Perlengkapan.
  • Sub Bagian Kepegawaian.

Bagian Keuangan, terdiri dari :
  • Sub Bagian Administrasi Penerimaan.
  • Sub Bagian Administrasi Pengeluaran.

Bagian Rekam Medis, terdiri dari :
  • Sub Bagian Pencatatan Medik
  • Sub Bagian Data dan Informasi/ Dokumentasi.

Bidang Pelayanan Medis, terdiri dari :
  • Seksi Rawat Jalan dan Rawat Inap.
  • Seksi Rawat Darurat, Intensif dan Bedah Sentral.

Bidang Keperawatan, terdiri dari :
  • Seksi Asuhan Keperawatan; dan
  • Seksi Ketenagaan dan Etika Profesi.

Bidang Penunjang Medis, terdiri dari :
  • Seksi Pengadaan Sarana Penunjang.
  • Seksi Logistik dan Fasilitas Medis.

Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian  dan Pengembangan, terdiri dari :
  • Seksi Pendidikan, Pelatihan Medis dan Non Medis.
  • Seksi Penelitian, Pengembangan Medis dan Non Medis.

Bidang Penyusunan Program, terdiri dari :
  • Seksi Perencanaan Program; dan
  • Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

»»  Readmore... Label:

Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan

21.14 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.

Kepala Badan.

Sekretariat terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan

Bidang Lingkungan Hidup, terdiri dari :
  • Sub Bidang Analisis Dampak Lingkungan.
  • Sub Bidang Pengendalian dan Pencegahan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam, terdiri dari :
  • Sub Bidang Keanekaragaman Hayati.
  • Sub Bidang Pengelolaan Kawasan Ekosistem.

Bidang Penaatan, Standardisasi Lingkungan dan Sumber Daya Manusia, terdiri dari:
  • Sub Bidang Perizinan dan Sumber Daya Manusia.
  • Sub Bidang Penaatan Hukum dan Standardisasi Lingkungan.

Bidang Kebersihan dan Pertamanan, terdiri dari :
  • Sub Bidang Kebersihan.
  • Sub Bidang Pertamanan.


»»  Readmore... Label:

Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan

21.07 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.

Kepala Badan.

Sekretariat, terdiri dari:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Penyuluhan, terdiri dari :

  • Sub Bidang Penyuluhan dan Sarana Prasarana.
  • Sub Bidang Pelatihan.

Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari :

  • Sub Bidang Ketersedian dan Distribusi Bahan Pangan.
  • Sub Bidang Pengembangan dan Keamanan Pangan.

Bidang Kelembagaan, terdiri dari;

  • Sub Bidang Kelembagaan Tani.
  • Sub Bidang Kemitraan.


»»  Readmore... Label:

Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

23.48 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :


Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala Badan.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, terdiri dari :
  • Sub Bidang Keluarga Berencana.
  • Sub Bidang Keluarga Sejahtera.

Bidang Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
  • Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup prempuan.
  • Sub Bidang Kesetaraan Gender.

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri dari :
  • Sub Bidang Perlindungan Perempuan; dan
  • Sub Bidang Perlindungan Anak.

Bidang Kelembagaan, Data dan Informasi, terdiri dari :
  • Sub Bidang Kelembagaan Organisasi Perempuan.
  • Sub Bidang Data dan Informasi.

»»  Readmore... Label:

Badan Pemberdayaan Masyarakat.

23.30 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Badan Pemberdayaan Masyarakat.

Kepala Badan

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Keuangan.
  • Sub Bagian Perencanaan.

Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, terdiri dari :
  • Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.
  • Sub Bidang Bantuan Pembangunan Dan Modal Usaha Masyarakat;

Bidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat, terdiri dari :
  • Sub Bidang Penataan Kelembagaan Dan Kekayaan Kampung.
  • Sub Bidang Pengembangan Partisifasi Masyarakat dan Sosial Budaya.

Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Kampung dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna, terdiri dari :
  • Sub Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Kampung.
  • Sub Bidang Pengembangan Dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.



»»  Readmore... Label: