Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

23.48 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :


Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala Badan.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, terdiri dari :
  • Sub Bidang Keluarga Berencana.
  • Sub Bidang Keluarga Sejahtera.

Bidang Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
  • Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup prempuan.
  • Sub Bidang Kesetaraan Gender.

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri dari :
  • Sub Bidang Perlindungan Perempuan; dan
  • Sub Bidang Perlindungan Anak.

Bidang Kelembagaan, Data dan Informasi, terdiri dari :
  • Sub Bidang Kelembagaan Organisasi Perempuan.
  • Sub Bidang Data dan Informasi.

Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar