Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

22.05 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :


Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
  • Kepala Kantor.
  • Sub Bagian Tata Usaha.
  • Seksi Pembinaan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa.
  • Seksi Kesiagaan dan Penanggulangan Bencana
  • Seksi Pembinaan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.
Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar