Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
- Kepala Kantor.
- Sub Bagian Tata Usaha.
- Seksi Pembinaan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa.
- Seksi Kesiagaan dan Penanggulangan Bencana
- Seksi Pembinaan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar