Badan Pemberdayaan Masyarakat.

23.30 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Badan Pemberdayaan Masyarakat.

Kepala Badan

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Keuangan.
  • Sub Bagian Perencanaan.

Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, terdiri dari :
  • Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.
  • Sub Bidang Bantuan Pembangunan Dan Modal Usaha Masyarakat;

Bidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat, terdiri dari :
  • Sub Bidang Penataan Kelembagaan Dan Kekayaan Kampung.
  • Sub Bidang Pengembangan Partisifasi Masyarakat dan Sosial Budaya.

Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Kampung dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna, terdiri dari :
  • Sub Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Kampung.
  • Sub Bidang Pengembangan Dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.



Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar