Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Inspektorat Kabupaten.
Inspektur
Sekretariat;
- Sub Bagian Umum;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Inspektur Pembantu Wilayah I.
Inspektur Pembantu Wilayah II.
Inspektur Pembantu Wilayah III.
Inspektur Pembantu Wilayah IV.
Kelompok Jabatan Fungsional.
0 komentar:
Posting Komentar