Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

22.12 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :


Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

  • Kepala Sekretariat;
  • Sub Bagian Tata Usaha ;
  • Seksi Perizinan ;
  • Seksi Pelayanan;
  • Seksi Bina Program dan Informasi;
  • Seksi Pengawasan;
  • Tim Teknis;
Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar