Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan

21.07 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.

Kepala Badan.

Sekretariat, terdiri dari:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Penyuluhan, terdiri dari :

  • Sub Bidang Penyuluhan dan Sarana Prasarana.
  • Sub Bidang Pelatihan.

Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari :

  • Sub Bidang Ketersedian dan Distribusi Bahan Pangan.
  • Sub Bidang Pengembangan dan Keamanan Pangan.

Bidang Kelembagaan, terdiri dari;

  • Sub Bidang Kelembagaan Tani.
  • Sub Bidang Kemitraan.


Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar