Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru.
Direktur.
Wakil Direktur Administrasi Umum, terdiri dari :
- Bagian Tata Usaha.
- Bagian Keuangan.
- Bagian Rekam Medis.
Wakil Direktur Pelayanan, terdiri dari :
- Bidang Pelayanan Medis.
- Bidang Keperawatan.
- Bidang Penunjang Medis.
Wakil Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari.
- Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan.
- Bidang Penyusunan Program.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum, Rumah Tangga dan Perlengkapan.
- Sub Bagian Kepegawaian.
Bagian Keuangan, terdiri dari :
- Sub Bagian Administrasi Penerimaan.
- Sub Bagian Administrasi Pengeluaran.
Bagian Rekam Medis, terdiri dari :
- Sub Bagian Pencatatan Medik
- Sub Bagian Data dan Informasi/ Dokumentasi.
Bidang Pelayanan Medis, terdiri dari :
- Seksi Rawat Jalan dan Rawat Inap.
- Seksi Rawat Darurat, Intensif dan Bedah Sentral.
Bidang Keperawatan, terdiri dari :
- Seksi Asuhan Keperawatan; dan
- Seksi Ketenagaan dan Etika Profesi.
Bidang Penunjang Medis, terdiri dari :
- Seksi Pengadaan Sarana Penunjang.
- Seksi Logistik dan Fasilitas Medis.
Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :
- Seksi Pendidikan, Pelatihan Medis dan Non Medis.
- Seksi Penelitian, Pengembangan Medis dan Non Medis.
Bidang Penyusunan Program, terdiri dari :
- Seksi Perencanaan Program; dan
- Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
2 komentar:
Artikel yg menarik, thanks untuk infonya
Obat Diabetes Melitus
Terimakasih atas kunjungannya
Posting Komentar