Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Dinas.
Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Penyusunan Program.
- Sub Bagian Keuangan.
Bidang Pendaftaran Penduduk, terdiri dari :
- Seksi Indentitas Penduduk
- Seksi Perpindahan dan Pendataan Penduduk.
Bidang Pencatatan Sipil, terdiri dari :
- Seksi Penerbitan Akte.
- Seksi Pengelolaan Dokumen dan Pelaporan.
Bidang Pengolahan Data dan Dokumen Penduduk, terdiri dari :
- Seksi Teknis dan Pengembangan Aplikasi; dan
- Seksi Analisa Data dan Pelayanan Informasi.
0 komentar:
Posting Komentar