6. Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.

02.23 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.
 
Kepala Dinas.


Sekretariat, terdiri dari :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Koperasi, terdiri dari :
  • Seksi Pembinaan Koperasi.
  • Seksi Usaha Kecil dan Menengah.

Bidang Perindustrian, terdiri dari :

  • Seksi Pembinaan dan Pengembangan Usaha; dan
  • Seksi Pengawasan dan Pelaporan.

Bidang Perdagangan, terdiri dari :

  • Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen.
  • Seksi Promosi dan Pemasaran.

Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, terdiri dari :

  • Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Mineral.
  • Seksi Pertambangan dan Energi.
Label:

Artikel Terkait

1 komentar:

Anonim on 22 Maret 2012 pukul 01.56

Sip,, mudah2an bisa berkerjasama yang baik, thanks

Posting Komentar