12. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

03.05 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Rehabilitasi Pelayanan dan Bantuan Sosial, terdiri dari :
  • Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial.
  • Seksi Pelayanan Bantuan Sosial.

Bidang Bina Partisipasi Sosial Masyarakat, terdiri dari:
  • Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Sosial.
  • Seksi Organisasi Sosial.

Bidang Tenaga Kerja, terdiri dari:
  • Seksi Pemberdayaan Tenaga Kerja; dan
  • Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Bidang Transmigrasi, terdiri dari:
  • Seksi Pengembangan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi.
  • Seksi Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi.

Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar