Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
Kepala dinas.
Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan.
- Sub Bagian Keuangan.
Bidang Produksi Padi, Palawija dan Hortikultura, terdiri dari:
- Seksi Produksi Pembenihan Padi dan Palawija.
- Seksi Produksi Pembenihan Hortikultura.
- Seksi Pengolahan Hasil, Pemasaran Padi, Palawija dan Hortikultura.
Bidang Perlindungan Tanaman Pangan, terdiri dari:
- Seksi Pemanfaatan Obat dan Pupuk
- Seksi Pengendalian Hama dan Penyakit.
Bidang Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya, terdiri dari :
- Seksi Pengembangan, Perluasan dan Pemanfaatan Lahan.
- Seksi Pengembangan Sumber Daya Pertanian.
0 komentar:
Posting Komentar