Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
Dinas Pekerjaan Umum.
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan.
- Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Bina Marga, terdiri dari :
- Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan.
- Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
d. Bidang Cipta Karya, terdiri dari :
- Seksi Perumahan dan Penyehatan Lingkungan.
- Seksi Tata Bangunan dan Pemeliharaan.
e. Bidang Pengairan, terdiri dari :
- Seksi Irigasi, Sungai dan Rawa.
- Seksi Pemeliharaan Irigasi, Sungai dan Rawa.
f. Bidang Tata Ruang, terdiri dari :
- Seksi Penataan Tata Ruang.
- Seksi Pengembangan Wilayah.
0 komentar:
Posting Komentar