3. Dinas Kesehatan

01.36 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :


Dinas Kesehatan.

a. Kepala Dinas.

b. Sekretariat.

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan

c. Bidang Upaya Kesehatan dan Kesehatan Keluarga.

  • Seksi Pelayanan Kesehatan.
  • Seksi Kesehatan Keluarga.

d. Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit Menular.

  • Seksi Pencegahan Penyakit.
  • Seksi Pemberantasan Penyakit.

e. Bidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan.

  • Seksi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman.
  • Seksi Promosi Kesehatan.

f. Bidang Farmasi dan Makanan

  • Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan; dan
  • Seksi Pengawasan Obat dan Makanan
Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar