11. Dinas Peternakan dan Perikanan.

03.00 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Peternakan dan Perikanan.

Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Kesehatan Hewan dan Peternakan, terdiri dari :
  • Seksi Kesehatan Hewan.
  • Seksi Pengendalian Hama dan Penyakit.

Bidang Budi Daya Perternakan, terdiri dari:
  • Seksi Produksi dan Pengembangan Peternakan.
  • Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.

Bidang Budi Daya Perikanan, terdiri dari:
  • Seksi Produksi dan Pengembangan Perikanan.
  • Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

Bidang Pengembangan Sumber Daya, terdiri dari :
  • Seksi Pemanfaatan Teknologi Peternakan dan Perikanan.
  • Seksi Peningkatan Sumber Daya Peternakan dan Perikanan.



Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar