8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

02.36 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Kepala Dinas

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Perhubungan, terdiri dari:
  • Seksi Keselamatan dan Pengujian Keselamatan Bermotor.
  • Seksi Lalu Lintas Angkutan dan  Rekayasa Lalu Lintas.
  • Seksi Pemeliharaan Sarana dan Penataan Rambu Lalu Lintas.

Bidang Pengelolaan Terminal dan Perparkiran, terdiri dari :
  • Seksi Pengelolaan Terminal.
  • Seksi Pengelolaan Perparkiran.

Bidang Komunikasi dan Informatika, terdiri dari:
  • Seksi Pemberdayaan Sistem dan Teknologi Informatika.
  • Seksi Manajemen Data Base, Media dan Pos Telekomunikasi.



Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar