7. Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

02.31 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
 
Kepala Dinas


Sekretariat, terdiri dari :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Produksi, terdiri dari:

  • Seksi Pengembangan Bibit.
  • Seksi Pengembangan Produksi.

Bidang Rehabilitasi, Pengembangan dan Perlindungan, terdiri dari :

  • Seksi Rehabilitasi Tanaman dan Lahan.
  • Seksi Perlindungan Tanaman.

Bidang Usaha Tani dan Pengolahan Hasil, terdiri dari :

  • Seksi Usaha Perkebunan dan Kehutanan.
  • Seksi Pengelolaan Hasil.

Bidang Inventarisasi dan Penataan Lahan, terdiri dari :

  • Seksi Inventarisasi Lahan
  • Seksi Penataan Lahan.

Bidang Pengawasan dan Pelestarian Hutan, terdiri dari :

  • Seksi Pengawasan Hutan
  • Seksi Pelestarian Hutan.

Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar