Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

05.25 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Kepala Badan.

Sekretariat, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai, terdiri dari :
  • Sub Bidang Perencanaan Pegawai.
  • Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.

Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, terdiri dari :
  • Sub Bidang Pengelolaan Data Kepegawaian.
  • Sub Bidang Informasi dan Dokumentasi.

Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier, terdiri dari :
  • Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Jabatan.
  • Sub Bidang Penggajian dan Purna Bakti.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
  • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
  • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan.



Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar