Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

04.52 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Kepala Badan.
Sekretarit, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Perencanaan Ekonomi, terdiri dari :
  • Sub Bidang Perencanaan Pertanian, Koperasi dan Penanaman Modal.
  • Sub Bidang Perencanaan Perdagangan, Industri, Pertambangan dan Energi.

Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana, terdiri dari:
  • Sub Bidang Perencanaan Sarana; dan
  • Sub Bidang Perencanaan Prasarana. 

Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya, terdiri dari :
  • Sub Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Kependudukan.
  • Sub Bidang Perencanaan Agama, Pendidikan dan Kesehatan.

Bidang Penelitian, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, terdiri dari :
  • Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan.
  • Sub Bidang Data, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan.


Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar