Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah
3. Asisten Administrasi Umum terdiri dari :
Bagian Hukum terdiri dari :
Bagian Hukum terdiri dari :
- Sub Bagian Peraturan Perundang – undangan.
- Sub Bagian Bantuan Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- Sub Bagian Sosialisasi dan Dokumentasi Hukum.
Bagian Organisasi terdiri dari :
- Sub Bagian Kelembagaan.
- Sub Bagian Ketatalaksanaan.
- Sub Bagian Administrasi Kepegawaian.
Bagian Umum terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha.
- Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
- Sub Bagian Keuangan
Kembali Ke STRUKTUR ORGANISASI Label: PEMERINTAHAN
0 komentar:
Posting Komentar