STRUKTUR ORGANISASI

09.17 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop /
Untuk melaksanakan kewenangan Daerah sebagaimana maksud  Undang-ungdang Nomor  32 Tahun 2004 telah  dibentuk beberapa perangkat daerah berdasarkan kemampuan dan kebutuhan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang telah disahkan pada tahun 2008 antara lain :


Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009  tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah (DPRK) yang terdiri dari :





Label:

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar