Hasil Tes CPNS Diumumkan

08.40 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun 2010 untuk Provinsi Aceh dan 13 kabupaten/kota yang dilaksanakan serentak pada Senin, 27 Desember 2010 lalu, diumumkan hari ini, Minggu (20/2).

Dari 61.000 lebih peserta yang mengikuti tes di seluruh Aceh (minus sepuluh
kabupaten/kota yang tidak menerima pagawai baru tahun ini) plus provinsi, sebanyak 2.517 orang dinyatakan lulus.

Jumlah peserta yang lulus itu masing-masing tenaga kependidikan (guru) 1.097 orang, tenaga kesehatan 632 orang, dan tenaga teknis 788 orang. Batas pendaftaran ulang bagi peserta yang dinyatakan lulus adalah Kamis, 24 Februari 2011.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Drs Anwar Muhammad MSc, kepada Serambi, kemarin, mengatakan, jumlah peserta CPNS yang yang lulus itu lebih sedikit dibanding formasi yang dibutuhkan yaitu 2.587 orang.

Menurutnya, hal itu terjadi karena ada sejumlah formasi di berbagai kabupaten/kota yang tidak ada pendaftarnya atau ada peserta yang telah mendaftar namun tidak mengikuti ujian.

Kepada peserta yang lulus, Anwar mengharapkan agar dapat segera mendaftar ulang mulai Senin (21/2) sampai Kamis (24/2) mendatang setiap hari kerja (pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB) dengan melengkapi bahan administrasi yang telah ditetapkan. Bahan itu, sebut Anwar, antara lain Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1), dan pas photo hitam putih 3x4 centimeter sebanyak sepuluh lembar.

“Untuk lebih jelasnya tentang tata cara dan syarat pendaftaran dapat dilihat pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh bagi peserta yang mendaftar di Provinsi dan di Bagian Kepegawaian setda kabupaten/kota atau Badan Kepegawaian Daerah
kabupaten/kota bagi peserta yang mendaftar di kabupaten/kota,” harap Anwar.

Ditambahkan, hasil tes itu juga dikirim langsung ke
kabupaten/kota untuk ditempelkan pada papan pengumuman. “Dengan demikian, peserta tes juga bisa melihat hasil tes CPNS itu di papan pengumuman kantor bupati/wali kota setempat,” ujar Anwar yang juga mantan Wakadis Pendidikan Aceh itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga pendaftaran ditutup pada Senin 20 Desember 2010, jumlah peserta tes CPNS tahun 2010 di 13 kabupaten/kota plus provinsi sebanyak 63.766 orang. Dari jumlah itu, hanya sekitar 61 ribu peserta yang mengikuti tes pada 27 Desember 2010 lalu, memperebutkan 2.587 formasi.

Untuk diketahui, karena berbagai alasan sepuluh
kabupaten/kota di Aceh tak menerima pegawai baru pada tahun ini. Kesepuluh daerah itu adalah Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.(jal) Ref : Waspada
»»  Readmore... Label: ,

HUT Kota Takengon

08.15 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)

http://000gayo.blogspot.com/ 


Mengucapkan Selamat


Hari Ulang Tahun Kota Takengon 
Yang Ke - 434
Kamis, 17 Februari 2011

Semoga Tetap Jaya
»»  Readmore... Label:

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

05.25 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Kepala Badan.

Sekretariat, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai, terdiri dari :
  • Sub Bidang Perencanaan Pegawai.
  • Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.

Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, terdiri dari :
  • Sub Bidang Pengelolaan Data Kepegawaian.
  • Sub Bidang Informasi dan Dokumentasi.

Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier, terdiri dari :
  • Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Jabatan.
  • Sub Bidang Penggajian dan Purna Bakti.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
  • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
  • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan.



»»  Readmore... Label:

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

04.52 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Kepala Badan.
Sekretarit, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Perencanaan Ekonomi, terdiri dari :
  • Sub Bidang Perencanaan Pertanian, Koperasi dan Penanaman Modal.
  • Sub Bidang Perencanaan Perdagangan, Industri, Pertambangan dan Energi.

Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana, terdiri dari:
  • Sub Bidang Perencanaan Sarana; dan
  • Sub Bidang Perencanaan Prasarana. 

Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya, terdiri dari :
  • Sub Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Kependudukan.
  • Sub Bidang Perencanaan Agama, Pendidikan dan Kesehatan.

Bidang Penelitian, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, terdiri dari :
  • Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan.
  • Sub Bidang Data, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan.


»»  Readmore... Label:

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

04.39 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)

KECAMATAN BEBESEN

04.40 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (1)

Bebesen adalah sebuah Kecamatan di Kabupaten 
Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Indonesia.


Gambar Peta Kec. Bebesen

Bebesen, Aceh Tengah

Kecamatan Bebesen
Provinsi
Aceh
Nama Kabupaten/Kota
Nama Kecamatan
Bebesen
Kode Wilayah Kecamatan
11.04.03
Camat
Subhan Sahara,S.Sos
Luas
47,19 km²
Jumlah penduduk
-
- Kepadatan
- jiwa/km²
Desa/kelurahan
-

»»  Readmore... Label:

13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

03.12 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Penyusunan Program.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Pendaftaran Penduduk, terdiri dari :
  • Seksi Indentitas Penduduk
  • Seksi Perpindahan dan Pendataan Penduduk.

Bidang Pencatatan Sipil, terdiri dari :
  • Seksi Penerbitan Akte.
  • Seksi Pengelolaan Dokumen dan Pelaporan.

Bidang Pengolahan Data dan Dokumen Penduduk, terdiri dari :
  • Seksi Teknis dan Pengembangan Aplikasi; dan
  • Seksi Analisa Data dan Pelayanan Informasi.


»»  Readmore... Label:

12. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

03.05 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Rehabilitasi Pelayanan dan Bantuan Sosial, terdiri dari :
  • Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial.
  • Seksi Pelayanan Bantuan Sosial.

Bidang Bina Partisipasi Sosial Masyarakat, terdiri dari:
  • Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Sosial.
  • Seksi Organisasi Sosial.

Bidang Tenaga Kerja, terdiri dari:
  • Seksi Pemberdayaan Tenaga Kerja; dan
  • Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Bidang Transmigrasi, terdiri dari:
  • Seksi Pengembangan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi.
  • Seksi Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi.

»»  Readmore... Label:

11. Dinas Peternakan dan Perikanan.

03.00 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Peternakan dan Perikanan.

Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Kesehatan Hewan dan Peternakan, terdiri dari :
  • Seksi Kesehatan Hewan.
  • Seksi Pengendalian Hama dan Penyakit.

Bidang Budi Daya Perternakan, terdiri dari:
  • Seksi Produksi dan Pengembangan Peternakan.
  • Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.

Bidang Budi Daya Perikanan, terdiri dari:
  • Seksi Produksi dan Pengembangan Perikanan.
  • Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

Bidang Pengembangan Sumber Daya, terdiri dari :
  • Seksi Pemanfaatan Teknologi Peternakan dan Perikanan.
  • Seksi Peningkatan Sumber Daya Peternakan dan Perikanan.



»»  Readmore... Label:

10. Dinas Pertanian Tanaman Pangan.

02.46 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Pertanian Tanaman Pangan.

Kepala dinas.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Produksi Padi, Palawija dan Hortikultura, terdiri dari:
  • Seksi Produksi Pembenihan Padi dan Palawija.
  • Seksi Produksi Pembenihan Hortikultura.
  • Seksi Pengolahan Hasil, Pemasaran Padi, Palawija dan Hortikultura.

Bidang Perlindungan Tanaman Pangan, terdiri dari:
  • Seksi Pemanfaatan Obat dan Pupuk
  • Seksi Pengendalian Hama dan Penyakit.

Bidang Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya, terdiri dari :
  • Seksi Pengembangan, Perluasan dan Pemanfaatan Lahan.
  • Seksi Pengembangan Sumber Daya Pertanian.



»»  Readmore... Label:

9. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

02.41 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.



Bidang Kebudayaan, terdiri dari:
  • Seksi Adat, Budaya dan Seni
  • Seksi Permuseuman, Sejarah dan Kepurbakalaan.


Bidang Pariwisata, terdiri dari:
  • Seksi Destinasi dan Objek Wisata.
  • Seksi Pemasaran dan Pengembangan Usaha Pariwisata.

Bidang Kepemudaan dan Olahraga, terdiri dari:
  • Seksi  Kepemudaan.
  • Seksi Olahraga.
  • Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olaharaga.


»»  Readmore... Label:

8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

02.36 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Kepala Dinas

Sekretariat, terdiri dari:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Perhubungan, terdiri dari:
  • Seksi Keselamatan dan Pengujian Keselamatan Bermotor.
  • Seksi Lalu Lintas Angkutan dan  Rekayasa Lalu Lintas.
  • Seksi Pemeliharaan Sarana dan Penataan Rambu Lalu Lintas.

Bidang Pengelolaan Terminal dan Perparkiran, terdiri dari :
  • Seksi Pengelolaan Terminal.
  • Seksi Pengelolaan Perparkiran.

Bidang Komunikasi dan Informatika, terdiri dari:
  • Seksi Pemberdayaan Sistem dan Teknologi Informatika.
  • Seksi Manajemen Data Base, Media dan Pos Telekomunikasi.



»»  Readmore... Label:

7. Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

02.31 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
 
Kepala Dinas


Sekretariat, terdiri dari :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Produksi, terdiri dari:

  • Seksi Pengembangan Bibit.
  • Seksi Pengembangan Produksi.

Bidang Rehabilitasi, Pengembangan dan Perlindungan, terdiri dari :

  • Seksi Rehabilitasi Tanaman dan Lahan.
  • Seksi Perlindungan Tanaman.

Bidang Usaha Tani dan Pengolahan Hasil, terdiri dari :

  • Seksi Usaha Perkebunan dan Kehutanan.
  • Seksi Pengelolaan Hasil.

Bidang Inventarisasi dan Penataan Lahan, terdiri dari :

  • Seksi Inventarisasi Lahan
  • Seksi Penataan Lahan.

Bidang Pengawasan dan Pelestarian Hutan, terdiri dari :

  • Seksi Pengawasan Hutan
  • Seksi Pelestarian Hutan.

»»  Readmore... Label:

6. Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.

02.23 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral.
 
Kepala Dinas.


Sekretariat, terdiri dari :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Koperasi, terdiri dari :
  • Seksi Pembinaan Koperasi.
  • Seksi Usaha Kecil dan Menengah.

Bidang Perindustrian, terdiri dari :

  • Seksi Pembinaan dan Pengembangan Usaha; dan
  • Seksi Pengawasan dan Pelaporan.

Bidang Perdagangan, terdiri dari :

  • Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen.
  • Seksi Promosi dan Pemasaran.

Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, terdiri dari :

  • Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Mineral.
  • Seksi Pertambangan dan Energi.
»»  Readmore... Label:

5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.

01.52 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.

Kepala Dinas

Sekretariat, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

Bidang Pendapatan, terdiri dari :
  • Seksi Pendapatan Asli Daerah.
  • Seksi Pendapatan Non Pendapatan Asli Daerah.
  • Seksi Pengembangan Pendapatan Asli Daerah.

Bidang Anggaran, terdiri dari :
  • Seksi Penyusunan Anggaran.
  • Seksi Anggaran Pembiayaan.
  • Seksi Pengendalian Anggaran.

Bidang Kekayaan dan Aset Daerah, terdiri dari :
  • Seksi Penyusunan Rencana Kebutuhan Asset.
  • Seksi Penilaian dan Pemanfaatan.
  • Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari :
  • Seksi Akuntansi.
  • Seksi Perbendaharaan.
  • Seksi Verifikasi.
»»  Readmore... Label:

4. Dinas Pekerjaan Umum.

01.43 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum

Qanun
Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Pekerjaan Umum.

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

c. Bidang Bina Marga, terdiri dari :
  • Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan.
  • Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.

d. Bidang Cipta Karya, terdiri dari :
  • Seksi Perumahan dan Penyehatan Lingkungan.
  • Seksi Tata Bangunan dan Pemeliharaan.

e. Bidang Pengairan, terdiri dari :
  • Seksi Irigasi, Sungai dan Rawa.
  • Seksi Pemeliharaan Irigasi, Sungai dan Rawa.

f. Bidang Tata Ruang, terdiri dari :
  • Seksi Penataan Tata Ruang.
  • Seksi Pengembangan Wilayah.
»»  Readmore... Label:

3. Dinas Kesehatan

01.36 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :


Dinas Kesehatan.

a. Kepala Dinas.

b. Sekretariat.

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan

c. Bidang Upaya Kesehatan dan Kesehatan Keluarga.

  • Seksi Pelayanan Kesehatan.
  • Seksi Kesehatan Keluarga.

d. Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit Menular.

  • Seksi Pencegahan Penyakit.
  • Seksi Pemberantasan Penyakit.

e. Bidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan.

  • Seksi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman.
  • Seksi Promosi Kesehatan.

f. Bidang Farmasi dan Makanan

  • Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan; dan
  • Seksi Pengawasan Obat dan Makanan
»»  Readmore... Label:

2. Dinas Pendidikan.

01.15 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun
Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Pendidikan. 

a. Kepala Dinas.

b. Sekretariat.

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan

c. Bidang Perencanaan Pengendalian Mutu Pendidikan.

  • Seksi Sarana dan Prasarana.
  • Seksi Bina Program.
  • Seksi Pendataan, Evaluasi dan Pelaporan.

d. Bidang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

  • Seksi Kepala Sekolah.
  • Seksi Tenaga Guru.
  • Seksi Pengawas.

e. Bidang Persekolahan.

  • Seksi TK dan SD.
  • Seksi SLTP.
  • Seksi SMU dan SMK.

f. Bidang Pendidikan Luar Sekolah.

  • Seksi Kesetaraan.
  • Seksi Pendidikan Masyarakat.
  • Seksi Pendidikan Anak Usia Dini.
»»  Readmore... Label:

1. Dinas Syari’at Islam.

00.58 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Syari'at Islam

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :

Dinas Syari’at Islam.

a. Kepala Dinas.

b. Sekretariat

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Sub Bagian Perencanaan.
  • Sub Bagian Keuangan.

c. Bidang Dakwah dan Peribadatan.

  • Seksi Dakwah dan Syi’ar.
  • Seksi Penataan Sarana Peribadatan.

d. Bidang Pengembangan Sumber Daya Syari’at Islam.

  • Seksi Pembinaan Sumber Daya Lembaga dan Tenaga Keagamaan.
  • Seksi Pengembangan Mutu Wawasan Syari’at Islam.

e. Bidang Bina Hukum Syari’at Islam.

  • Seksi Penyuluhan Syari’at Islam dan Hukum.
  • Seksi Sarana Peradilan.

                          
»»  Readmore... Label:

Penjelasan Misi

00.30 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Penjelasan Misi Kabupaten Aceh Tengah

Mewujudkan peningkatan syari’at islam dan penghayatan serta pengamalan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Misi ini diupayakan dapat menjadi inti kehidupan bagi setiap individu pendudukan dan diimplementasikan secara meluas didalam kehidupan masyarakat didaerah. Suatu realitas dalam kehidupan masyarakat yang dapat kita saksikan bersama pada saat ini, bahwa sadar atau tidak, kita dan masyarakat sebagai pendudukan daerah ini dalam menjalani hidup dan kehidupan sehari-hari mengalami kelemahan bahkan kurang memperhatikan secara sungguh-sungguh ketentuan-ketentuan didalam Al Qur’an maupun didalam hadist. Kehidupan seperti ini cepat atau lambat dipastikan akan mengembalikan kehidupan ini kepada kehidupan pra ajaran islam (masa jahiliyah) yang tidak kita kehendaki bersama. Demikian juga didalam proses pelaksanaan pembangunan, kurang memperhatikan secara sungguh-sungguh nilai-nilai yang terkandung didalam palsafah Negara Pancasila dan UUD 1945. hal ini menyebabkan proses pembangunan kurang bahkan tidak lagi menyentuh kepentingan masyarakat. Agar proses pembangunan dapat memenuhi kepentingan masyarakat banyak dan dilaksanakan secara benar tanpa penyimpagan sekecil apapun, maka jiwa kehidupan dalam membangun daerah ini perlu bersendikan kepada pelaksanaan syariat islam secara kaffah yang diiringi dengan pengahayatan serta pengamalan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 secara konsisten.

Pemantapan perekonomian rakyat dibidang perkebunan, hortikultura dan kegiatan-kegiatan pertanian lainnya, serta mengurangi angka pengangguran melalui pembukaan lapangan kerja diberbagai bidang. Misi ini diupayakan menjadi basis pengembangan ekonomi rakyat, yang mampu mendorong kemajuan perekonomian. Sebagian masyarakat Kabupaten Aceh Tengah menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian terutama perkebunan kopi. Kegiatan produktif pada sektor ini masih dijalankan oleh masyarakat dengan cara sederhana dan relatif tradisional, sehingga tidak pernah dapat mencapai hasil produksi dalam jumlah yang optimal. Dalam rangka memajukan perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan perekonomian daerah, maka upaya untuk meningkatkan hasil produksi melalui peningkatan produktifitas perlu dilakukan. Untuk itu pola dan sistem berusaha dari cara-cara sederhana dan tradisional kepada cara-cara yang lebih maju dan profesional perlu direalisasikan, langkah ini sekalogus diharapkan akan dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru yang dapat dimasuki oleh penduduk usia angkatan kerja yang belum memiliki kesempatan kerja.

Mewujudkan dan memantapkan sarana dan prasarana transportasi serta infrastruktur lainnya untuk mendukung usaha perekonomian rakyat dan daerah. Misi ini diupayakan melalui upaya memperlancar arus distribusi barang yang dihasilkan oleh penduduk. Kondisi sarana dan prasarana perekonomian terutama sarana transportasi  berupa jalan dan jembatan pada beberapa daerah sentral produksi masih belum tersedia secara memadai. Kondisi ini telah menghambat kelancaran arus distribusi barang-barang produksi yag diusahakan oleh masyarakat dan menjadi salah satu faktor peyebab rendahnya nilai ekonomi dari barang-barang tersebut. Agar setiap hasil produksi yang diusahakan oleh masyarakat memperoleh nilai ekonomi yang tinggi melalui arus distribusi maka pembangunan sarana dan prasarana transportasi dan berbagai bidang infrastruktur lainnya yang di prioritaskan.

Meningkatkan kualitas pendidikan disemua jenjang untuk menghasilkan sumber daya manusia yang beriman, berilmu pengetahuan dan menguasai teknologi. Misi  ini diupayakan dalam rangka menyahuti dan mengatasi tantangan globalisasi yang semakin luas. Di era globalisasi seperti yang kita rasakan saat ini dan akan semakin mengglobal dimasa yang akan datang, tantangan dalam membangun daerah ini menjadi semakin beragam dan komplek. Kompleksitas dan keragaman tantangan pembangunan tersebut terjadi akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi yang tidak lagi memperhatikan norma-norma kehidupan (terutama norma agama). Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat pada negara-negara maju, dipastikan akan merambah ke negara berkembang dan keterbelakang tanpa dapat dibendung, kondisi ini akan mempengaruhi proses pembangunan yang ada di daerah Kabupaten Aceh Tengah. Agar perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan tersebut benar-benar bermanfaat untuk mempercepat proses pembangunan, maka upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang handal perlu dilakukan. Keterlambatan dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang handal diera globalisasi seperti yang digambarkan diatas, menyebabkan kita akan tertinggal dalam proses pembangunan. Oleh karena itu perhatian yang serius pada sektor pendidikan harus merupakan skala prioritas.

Meningkatkan kualitas pelayanan dan pemerataan kesehatan serta membangun infrastruktur kesehatan sampai ke pedesaan. Misi ini diupayakan untuk meningkatkan sumber daya manusia pada dimensi kesehatan disamping dimensi pendidikan. Kondisi pelayanan kesehatan masyarakat yang terdapat didaerah ini dirasakan masih jauh dari memadai.





»»  Readmore... Label:

VISI DAN MISI DAERAH

00.09 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
VISI DAN MISI DAERAH KAB. ACEH TENGAH

Sejak awal para pendahulu pemerintah telah menetapkan cita-cita untuk menciptakan dan mewujudkan masyarakat Aceh yang makmur, adil, dan bermartabat. Penetapan ini bukanlah sesuatu yang tidak beralasan, tetapi didasarkan kepada fakta sejarah kontemporer Aceh dimana Aceh pernah berhasil melakukan pengelolaan pemerintah dengan baik dan transparan.

Mengulang sesuatu yang sudah pernah dilakukan bukanlah sesuatu hal yang sulit, tetapi untuk keberhasilan kembali perlu komitmen semua pihak dan taat azas serta konsisten dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. semuanya harus mempunyai visi atau pandangan dan harapan kedepan yang sama, sehingga dapat ditetapkan langkah-langkah untuk mewujudkannya.

Dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan kewenangan daerah otonomi perlu terarah dan terfokus kepada hasil-hasil yang akan dicapai sehingga terciptanya kebersamaan dan partisipasi melalui perumusan dan masukan-masukan, saran, pendapat, aspirasi, masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.

Perumusan Visi merupakan gambaran tentang masa depan yang realistik dan ingin diwujudkan dalam kurun waktu tertentu, dengan mengisyaratkan adanya misi dan tantangan. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional disebutkan bahwa visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berangkat dari pengertian visi tersebut, dan hasil kajian singkat tentang Kabupaten Aceh Tengah pada Bab ini, maka visi Kabupaten Aceh Tengah dapat dirumuskan sebagai berikut :

“TERWUJUDNYA KEMAKMURAN DAN TERHALAUNYA KEMISKINAN MENUJU MASYRAKAT ACEH TENGAH SEJAHTERA 2012 ”.



MISI DAERAH

Dalam rangka mencapai visi Kabupaten Aceh Tengah tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 2007-2012 adalah:

  1. Mewujudkan Peningkatan pelaksanaan syari’at islam dan penghayatan serta pengamalan nilai-nilai pancasila dan undang-undang 1945;
  2. Memantapkan perkonomian rakyat dibidang perkebunan, hortikultura dan kegiatan pertanian lainnya,serta mengurangi angka pengangguran melalui pembukaan lapangan kerja diberbagai bidang.
  3. Mewujudkan dan menetapkan sarana dan prasarana transportasi serta infrastruktur lainnya untuk mendukung usaha perekonomian rakyat dan daerah.
  4. Meningkatkan kualitas pendidikan disemua jenjang untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang beriman, berilmu pengetahuan dan menguasai teknologi.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pemerataan kesehatan serta membangun infrastruktur kesehatan sampai ke pedesaan.
  6. Mewujudkan iklim kehidupan masyarakat yang damai dan tertib dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mupakat sesuai dengan adat istiadat. Serta mengupayakan pengembangan wilayah diberbagai strata pemerintahan.
»»  Readmore... Label:

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat

04.40 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah 

4.  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah.

Sekretaris DPRK


Bagian Umum terdiri dari :

  1. Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan.
  2. Sub Bagian Keuangan.

Bagian Persidangan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Rapat; dan
  2. Sub Bagian Rísalah.

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Hukum; dan
  2. Sub Bagian Hubungan Masyarakat



Kembali Ke STRUKTUR ORGANISASI
»»  Readmore... Label:

Asisten Administrasi Umum

04.32 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah 

Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah

 
3.  Asisten Administrasi Umum terdiri dari :

Bagian Hukum terdiri dari :
  1. Sub Bagian Peraturan Perundang – undangan.
  2. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  3. Sub Bagian Sosialisasi dan Dokumentasi Hukum.

Bagian Organisasi terdiri dari :
  1. Sub Bagian Kelembagaan.
  2. Sub Bagian Ketatalaksanaan.
  3. Sub Bagian Administrasi Kepegawaian.

Bagian Umum terdiri dari :
  1. Sub Bagian Tata Usaha.
  2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
  3. Sub Bagian Keuangan



Kembali Ke STRUKTUR ORGANISASI
»»  Readmore... Label:

Asisten Ekonomi Pembangunan

04.21 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah 

Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah

2.  Asisten Ekonomi Pembangunan terdiri dari :
 

Bagian Administrasi Perekonomian, terdiri dari :
  1. Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian dan Penanaman Modal.
  2. Sub Bagian Sumber Daya Alam.
  3. Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah.

Bagian Administrasi Pembangunan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Bina Program.
  2. Sub Bagian Data dan Informasi.
  3. Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan


Kembali Ke STRUKTUR ORGANISASI
»»  Readmore...

Aparatur Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah

04.06 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Aparatur Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari :
  1. 30 (Tiga puluh) Anggota DPRK Aceh Tengah
  2. Dinas-dinas
  3. Kantor-Kantor
  4. Badan-badan
  5. 14 (Empat belas) Kecamatan
  6. 20 (Dua puluh) Mukim
  7. 270 (Dua ratus tujuh puluh) Kepala Kampung
  8. 270 (Dua ratus tujuh puluh) Badan Perwakilan Kampung (BPK)
»»  Readmore... Label:

STRUKTUR ORGANISASI

09.17 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Untuk melaksanakan kewenangan Daerah sebagaimana maksud  Undang-ungdang Nomor  32 Tahun 2004 telah  dibentuk beberapa perangkat daerah berdasarkan kemampuan dan kebutuhan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang telah disahkan pada tahun 2008 antara lain :


Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor     Tahun 2009  tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah (DPRK) yang terdiri dari :





»»  Readmore... Label:

Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat

09.17 / Diposting oleh KOPI GAYO Shop / komentar (0)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah 

Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah

1.  Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :

Bagian Tata Pemerintahan terdiri dari :
  1. Sub Bagian Pemerintahan Umum.
  2. Sub Bagian Pemerintahan Mukim dan Kampung.
  3. Sub Bagian Ketertiban dan Agraria.

Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Agama, Adat dan Peran Ulama.
  2. Sub Bagian Pendidikan dan Kesehatan.
  3. Sub Bagian Kesejahteraan.

Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari:
  1. Sub Bagian Pemberitaan dan Media Masa.
  2. Sub Bagian Informasi, Komunikasi dan Dokumentasi.
  3. Sub Bagian Protokoler.




Kembali Ke STRUKTUR ORGANISASI
    »»  Readmore... Label: